floating-Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan, Ini Nama-namanya
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan, Ini Nama-namanya
Rabu, 21 Februari 2024 - 16:29 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 M tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jokowi saat pengambilan sumpah yang diikuti anggota Komisi Kejaksaan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal

Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan secara berturut-turut oleh nama-nama yang dilantik.

Hadir dalam pelantikan tersebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menhan Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menpan RB Abdullah Azwar Anas serta Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kesembilan anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan 2024-2028 yang dilantik adalah:

1. Pujiono Suwandi (Ketua)

2. Babul Khoir (Wakil Ketua)

3. Muhammad Yusuf

4. Heffinur

5. Nurwinah

6. Dahlena

7. Rita Serena Kalibonso

8. Diah Srikandi

9. Nurokhman
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif