floating-Kominfo Tegaskan Perpres...
Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Kominfo Tegaskan Perpres...
Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Jum'at, 01 Maret 2024 - 15:54 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) tidak membungkam kebebasan pers.

"Saya kira itu salah paham, salah paham, jelas itu salah paham gitu kan. Karena Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini hanya mengatur, bahkan tidak mengatur konten seperti apa gitu, maksudnya yang disebut dengan jurnalisme berkualitas itu seperti apa itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan plus nanti ada Dewan Pers gitu ya,” kata Nezar dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

“Jadi nggak, tidak ada sama sekali misalnya konten ini boleh, konten itu tidak boleh, sama sekali nggak ada gitu," katanya.

Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel

Nezar kembali menegaskan dalam Perpres Publisher Rights yang berisi 19 Pasal di dalamnya murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. "Jadi tidak ada sama sekali. Silakan dibaca pasal-pasalnya dan Pasal 1 sampai Pasal 19, nggak satu pun itu yang apa ada pasal yang mengarah kepada membungkam kebebasan Pers. Saya kira itu betul-betul salah paham," katanya.

"Saya sih menyarankan agar semua membaca, Perpres itu juga tidak terlalu panjang ya, 19 Pasal, bisa di-download juga ya. Di Dewan Pers juga mungkin sudah ada ya sudah di-breakdown juga sudah ada di webnya juga. Jadi silakan baca gitu. Sama sekali tidak ada unsur untuk membungkam kebebasan pers," kata Nezar menegaskan.

Menurut Nezar, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pers yang menjamin Kemerdekaan Pers. "Karena kan kita udah punya Undang-Undang Pers ya, Undang-Undang Pers itu menjamin kemerdekaan pers. Jadi saya kira Perpres ini, ini tidak berlawanan sama sekali dengan Undang-Undang Pers," katanya.

"Bahkan yang diatur di sana adalah termasuk disinggung meminta platform digital untuk memprioritaskan konten-konten dengan jurnalisme yang berkualitas ya dan konten yang apa, berita yang sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Jadi, saya kira tidak ada sama sekali," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM