floating-Roy Suryo Mau Lapor...
Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Roy Suryo Mau Lapor...
Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:35 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak diterima Bareskrim Polri.

Bareskrim menyatakan segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) datang ke SPKT Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Roy Suryo Sambangi Bareskrim Polri Bawa Bukti-bukti Kecurangan Sirekap

Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya menerima TPDI maupun Roy Suryo. Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut pelanggaran Pemilu 2024.

Sesuai UU, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu. “Setelah mendengar dari keduanya ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu,” katanya.

Sejatinya mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Klausul itu berbunyi setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu