PADANGSIDIMPUAN - Seorang
janda beranak 2, Mahrani Susanti (36), warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Namun, baru 2 hari jadi pengedar sabu-sabu dia sudah dibekuk petugas kepolisian.
Mahrani warga Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (11/3/2024). Dia ditangkap petugas polisi di Jalan Solo, Kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti 10 bungkus
sabu-sabu dari dalam tasnya.
Dia mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pengedar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Janda beranak 2 ini nekat menjadi seorang pengedar narkoba lantaran terlilit kebutuhan ekonomi.
Baca juga; Janda Muda Beranak 1 Tertangkap Edarkan Sabu di Hotel “Dia menjual sabu-sabu ini dengan harga bervariasi mulai dari Rp70.000 hingga Rp100.000 per paketnya,” kata AKP Jasama Sidabutar, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Baru 2 hari menjadi seorang pengedar, dia ditangkap petugas kepolisian berdasarkan laporan masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polres Padangsidimpuan.
(wib)