floating-Senior Penganiaya Santri...
Senior Penganiaya Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Senior Penganiaya Santri...
Senior Penganiaya Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:21 WIB
LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan AR (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri, MF (16), tewas di Lampung Selatan.

Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.

Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Pemicunya Masalah Sepele

”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).

AR adalah pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Motif dari kasus ini adalah "punishment" yang telah menjadi tradisi di perguruan pencak silat.

Polres Lampung Selatan akan segera menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.Tersangka dijerat Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Halaqoh Nasional III...
Halaqoh Nasional III Pesantren: Menyatukan Visi, Memperkuat Peradaban
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Halalbihalal Pesantren...
Halalbihalal Pesantren Salafiyah Kaffah se-Jateng dan DIY, Ethos Salurkan Ekor 5 Sapi
Sowan ke Ponpes Sukorejo,...
Sowan ke Ponpes Sukorejo, Gus Imin Halalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju
Dihadiahi Sekolah Perwira...
Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri, Pemilik Ponpes Gratis Aiptu Jimmi: Saya Ingin Mereka Punya Masa Depan