LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan AR (17) sebagai tersangka dalam
kasus penganiayaan yang menyebabkan santri, MF (16), tewas di
Lampung Selatan. Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.
Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Pemicunya Masalah Sepele ”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).
AR adalah pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Motif dari kasus ini adalah "punishment" yang telah menjadi tradisi di perguruan pencak silat.
Polres Lampung Selatan akan segera menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.Tersangka dijerat Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(ams)