floating-Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:18 WIB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up anggaran Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020.

Keduanya menyelewengkan anggaran pada Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengungkapkan kedua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH, selaku pengguna anggaran. Kemudian tersangka kedua yaitu pihak swasta, RMN selaku rekanan dari tindakan rasuah tersebut.

Baca Juga: Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City

”Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Idianto mengatakan, tindakan dugaan korupsi yang dilakukan yakni AMH tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan total biaya pengadaan APD yang diajukan yaitu hampir Rp40 Miliar.

Diketahui, RAB Dinkes Provinsi Sumut yang diajukan pada tahun 2020, yaitudengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah),guna melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19.

“Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” terang Idianto.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” lanjut dia.

Atas perbuatannya,kedua tersangka itu disangkakanPasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2020.

Yang man tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

”Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejati Sumut,” papar Idianto.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Dinkes Tangsel Periksa...
Dinkes Tangsel Periksa Kesehatan Warga Terdampak Banjir
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan