floating-Klakson Telolet Dilarang,...
Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Klakson Telolet Dilarang,...
Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:45 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Baca Juga: Catat! Ini Bahaya Klakson Telolet, Bisa Bikin Bus Rem Blong

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tarif Trump Akhirnya...
Tarif Trump Akhirnya Luluh, Berikut Kronologi Perang Dagang AS dan China
Harga Emas Antam Lagi-lagi...
Harga Emas Antam Lagi-lagi Ambruk, Hari Ini Turun Rp21 Ribu
Aturan TKDN Direvisi,...
Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316