LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Narkoba Polres
Lampung Timur mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan sabu-sabu. Tersangka berinisial FP (30) ditangkap di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung.
Menurut Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, tersangka FP warga Kecamatan Sukadana memiliki kemampuan meracik
sabu-sabu .
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik sabu-sabu di tempat penangkapannya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga; Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi “Petugas juga menyita 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk meracik narkotika,” kata Kompol Sugandhi Satria saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024).
(wib)