BANDUNG - Teuku Arfiansyah, tahanan kasus
narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lingkungan rutan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/3/2024).
Upaya penyelundupan dilakukan Teuku Arfiansyah digagalkan petugas
Rutan Kebonwaru yang teliti dalam melakukan pemeriksaan. "Penggagalan dilakukan saat 30 orang tahanan pulang sidang pukul 13.37 WIB, Selasa 26 Maret 2024," kata Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman, Rabu (27/3/2023).
Petugas memeriksa satu per satu tahanan yang baru kembali dari pengadilan. Saat memeriksa Teuku Arfiansyah, petugas menemukan dua bungkus rokok berisi 37 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga; Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia "Kronologinya, saat 30 tahanan seusai menjalani sidang, lalu kami lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah, satu tahanan membawa dua bungkus rokok, ternyata isinya sabu-sabu," ujar Suparman.
Akibat penemuan tersebut, tutur Karutan Kebonwaru, petugas rutan langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Suparman mengatakan, dengan temuan narkoba yang hendak diselundupkan, petugas rutan melakukan pengawasan lebih ketat. Rutan Kebonwaru Bandung, ujar dia, berkomitmen dan menegaskan bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.
Terkait sanksi terhadap tahanan yang kedapatan membawa sabu, Karutan Kebonwaru memastikan Teuku Arfiansyah ditahan di sel isolasi.
Baca juga; Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkoba Kelas IIA Bandung Digagalkan "Ke depan apabila sudah ada keputusan vonis pengadilan, kepada yang bersangkutan (Teuku Arfiansyah) akan kami berikan catatan untuk dilakukan pemantauan secara khusus," tutur Karutan.
Kasi Intel BNN Provinsi Jabar Rheina AP mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman, upaya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kebonwaru Bandung ini ditujukan untuk tahanan. "Ada tiga tahanan yang kami dalami terlibat penyelundupan narkoba ini,” katanya.
Rheina menambahkan, setelah mendapatkan informasi pada Selasa (26/3/2024), BNNP Jabar langsung mendalami terduga pelaku yang menyerahkan narkoba ke tahanan Rutan Kebonwaru Bandung saat di PN Bandung.
"Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini. Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang dan jaringan mana," ujar Rheina.
Rheina menuturkan, tahanan Teuku Arfiansyah memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan. Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 18 gram sabu, dan 1,56 gram tembakau gorila.
"Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan rutan kepada sesama warga binaan," ucap Rheina.
(wib)