LAMPUNG SELATAN -
Kepolisian meringkus tiga pencuri emas senilai Rp150 juta di Pasar Bakauheni, Desa/Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) pukul 02.00 WIB.
Ketiga pelaku
pencurian , yaitu Sabi Yuansyah (49), Mukhsar (42), dan Jamalludin (31), ditangkap, Senin (25/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih menjelaskan, dalam aksinya para pelaku merusak gembok toko untuk masuk dan mencuri berbagai perhiasan emas, termasuk anting, gelang, dan cincin.
Baca juga; Pencuri Gasak Koin Emas Kuno Senilai Rp26,6 Miliar dari Museum Jerman Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian dari kediaman para pelaku.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tindak pidana di Lampung Selatan.
(wib)