floating-Sinergikan Persetujuan...
Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Sinergikan Persetujuan...
Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Minggu, 31 Maret 2024 - 16:07 WIB
SURAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing

Diskusi dibuka oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta yang menyampaikan, bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital.

“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Arif.

Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.

“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif dalam sesi sambutannya.

Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan bahwa harus ada modal yang dikembangkan.

“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.

Arif pun menjelaskan, bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.

Kemudian Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.

“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa pada FGD hari ini (25/3) diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.

“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah," jelas Arif.

Pada akhir sambutannya, Arif menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan adanya pending issue dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan dasar.

“Selesaikan di masa pemerintahan sekarang, kalau ada yang kurang bisa diperbaiki, sehingga di pemerintahan berikutnya sudah selesai," tutup Arif.

Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.

“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.

Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat, karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.

“Seperti fungsi pengawasan, itu tanggungjawabnya pemerintah daerah. Semisal ada masalah, bisa langsung dikomunikasikan ke pusat melalui call center kami," ujar Diana.

Diana menjelaskan, untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.

“Melalui akun SIMBG ini, standar teknisnya sudah ada, waktunya lebih singkat, proses lebih mudah, dan pembuatan SLF pun bisa sekaligus di sana.” Jelas Diana.

Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

SIMBG ini pun medapat apresiasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar, Farid Achmadi yang menyatakan bahwa sistem sangat membantu dalam membuat database terkait permohonan PBG.

“Di Karanganyar sendiri per harinya ada 21 pemohon PBG. Kami berterimakasih banyak akan adanya sistem ini.” Ujar Farid dalam sesi diskusi.

FGD ini dihadiri oleh Dinas PUPR Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) BPP Jawa Tengah, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) BPD Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Properti Syariah (APSI) DPW Jawa Tengah, DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.

Tidak hanya perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, agenda tersebut juga diselenggarakan dengan melibatkan akademisi di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Legislator Wanti-wanti...
Legislator Wanti-wanti Membuka Keran Ekspor Bakal Menghambat Hilirisasi Bauksit
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu Jadi Rp1.912.000 per Gram
IHSG Diprediksi Rawan...
IHSG Diprediksi Rawan Pullback, Analis: Cermati Saham-saham Ini