floating-BNNP Kepri Gagalkan...
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk
BNNP Kepri Gagalkan...
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk
Rabu, 03 April 2024 - 14:31 WIB
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dalam dua operasi berbeda. Enam kurir yang terlibat dalam jaringan internasional ini juga berhasil diringkus.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZF di sebuah kamar hotel di Batam pada 21 Maret 2024. ZF diketahui sedang menunggu pemesan narkoba tersebut.

"Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan yang sama," ungkap Bubung dalam konferensi pers pada Rabu (3/4/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah ZF, DD, HN, JL, YS, dan AM. Mereka berencana untuk mengirim sabu dan ekstasi ke Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta untuk diedarkan.

Baca Juga: Pesta Narkoba, 2 Pegawai Satpol PP Batam Digerebek Polisi

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengawasan hingga ke daerah tujuan dan berhasil menangkap tiga tersangka di Palembang.

"Di Jakarta, kami juga mengamankan satu tersangka di sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti 21 kilogram sabu," kata Bubung.

Bubung menjelaskan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan Kota Batam melalui jalur laut ilegal.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 129.798 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba," ungkapnya.

Bubung menegaskan bahwa Kepri merupakan daerah transit yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai, Polri dan...
Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam Centre dan Hang Nadim
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Setelah Tangkap Kurir,...
Setelah Tangkap Kurir, Polisi Buru Pengendali Sabu 10 Kg di Apartemen PIK
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri