PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba
Polda Riau mengungkap peredaraan sabu-sabu jaringan internasional di Malaysia dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita antara lain 107 Kg
sabu-sabu dan 2.736 butir pil ekstasi.
Polda Riau menangkap 17 orang dari berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai. Jaringan ini merupakan pengedar internasional dari Negara Malaysia.
“Total barang bukti yang kami sita 107,7 Kg sabu-sabu, 2.736 butir pil ekstasi, dan 214 gram ganja,” kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan, Jumat (5/4/2024).
Baca juga; Polda Riau Gandeng Polisi Malaysia Kerjasama Memberantas Narkoba Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menegaskan, petugas menangkap dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. “Hanya pabrik pembuatannya saja yang belum diungkap,” ujarnya.
Pengungakap dilakukan di berbagai tempat, seperti di Pelabuhan Roro, Air Putih Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 2 orang AP dan F serta menyita barang bukti 13 Kg sabu-sabu.
Kemudian Tim Subdit II melakukan penangkapan di berbagai tempat di Bengkalis seperti di pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu penangkapan di Pekanbaru melibatkan bandar besar, yakni Iwan, yang selama ini menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Baca juga; Polda Riau Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Rp18 Miliar “Salah satu tersangka adalah pemasok di Pengeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di bulan Januari sampai Maret tahun ini," tegas Kapolda.
(wib)