floating-Penjelasan Roy Suryo...
Penjelasan Roy Suryo Tak Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK
Penjelasan Roy Suryo...
Penjelasan Roy Suryo Tak Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK
Minggu, 07 April 2024 - 16:55 WIB
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengungkapkan alasan dirinya tidak menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Roy mengaku pada saat yang bersamaan ada agenda lain di luar Jakarta.

"Kenapa enggak jadi ahli kemarin di MK, saya jawab kebetulan hari Senin, Selasa, dan Rabu, saya sudah tercatat harus berada di provinsi yang agak jauh dari Jakarta," kata Roy dalam diskusi Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 secara daring, Minggu (7/4/2024).

Meski tidak hadir, Roy mengaku memberikan pernyataan tertulis atau affidavit yang diserahkan kepada MK. "Tapi saya sudah memberikan affidavit kesaksian setelah tertulis dan itu diminta oleh MK dan sudah saya tanda tangani lengkap," kata Roy.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pengamat: Jangan Seret Polri ke MK

Menurutnya, affidavit tersebut kedudukannya di atas pendapat hukum dari pihak yang berkepentingan atau amicus curiae.

"Jadi ini lebih di atas amicus curiae. Karena kesaksian ahli tertulis itu memang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi saya sudah memberikan tapi bentuknya tertulis ada gambar-gambar diagramnya," ungkapnya.

Roy mengatakan, salah satu yang disoroti adalah terkait dengan Sirekap. Menurutnya, Sirekap tidak boleh diluncurkan karena dianggap masih dalam versi staging atau beta.

"Mulai awal Januari saya mulai mencermati ketika saya download progam Sirekap itu adalah versi 2.14 awal Januari ini program yang masih staging program, yang masih Beta kok berani-beraninya di-launching kepada masyarakat. Padahal itu dengan biaya besar, enggak boleh," kata Roy.

Roy menyebut, harusnya Sirekap sudah melalui audit sebelum perilisan. Namun, katanya, progam staging tidak bisa dirilis karena tidak akan lolos proses audit.

"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," jelasnya.

Roy juga mengatakan, Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Dan, katanya, sistem Manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.

"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya enggak ada aturannya, berarti manual berjenjang itu kebatinan, lucu," ujar Roy.

"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kita kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," tutupnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Polisi Segera Periksa...
Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
Bongkar Ijazah Jokowi,...
Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi