JAKARTA - Ada sejumlah syarat capres dan cawapres
didiskualifikasi berdasarkan undang-undang. Informasi ini tengah banyak dicari terlebih setelah
Gibran Rakabuming Raka diisukan akan didiskualifikasi.
Banyak juga pihak yang menginginkan Gibran untuk didiskualifikasi sebagai cawapres. Hal tersebut karena Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Sehingga pihak yang mengusung Gibran dianggap mengabaikan aturan tersebut. Bahkan dengan seenaknya mengganti atau mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Terlebih lagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024.
Putusan DKPP ini lantas membuat publik bertanya-tanya terkait peluang Gibran untuk didiskualifikasi. Pada dasarnya aturan tentang diskualifikasi capres dan cawapres telah tercantum dalam undang-undang.
3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi
1. Capres dan Cawapres Melakukan Pelanggaran Terstruktur untuk Mempengaruhi Penyelenggaraan Pemilu
Syarat capres dan cawapres didiskualifikasi yang pertama ini adalah jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilih.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
- Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
- Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Sehingga jika capres dan cawapres terbukti melakukan pelanggaran ini maka sanksinya bukan hanya diskualifikasi melainkan sanksi pidana.
2. Capres dan Cawapres Melakukan Pelanggaran Administratif
Aturan ini terdapat dalam Pasal 463 UU, berikut ini bunyinya:
- Dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Melalui Mahkamah Konstitusi
Dari aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, diskualifikasi untuk pasangan capres dan cawapres ini dapat ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya.
Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
(kri)