floating-Diperlukan Harmonisasi...
Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM
Diperlukan Harmonisasi...
Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM
Senin, 29 April 2024 - 20:08 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Meski demikian, perlu harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan pengawasannya.

"Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba dalam dialog yang menambil tema “Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis” Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.

Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Pertama soal harmonisasi peraturan. Menurut dia, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi.

Terkait pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60/2023 ini. Terakhir kolaborasi semua pihak. Royanto menilai, kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Baca juga: Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini, Panas Bumi Tak Lagi Dipatok ke BPP

Menurut dia, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stranas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” ucapnya.

Pilar terakhir yakni pemulihan. Menurut dia, perusahaan harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar. Sebelum Perpres Nomor 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres Nomor 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Dia menegaskan, komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital