floating-Apakah Indonesia Anggota...
Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Apakah Indonesia Anggota...
Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Keanggotaan Indonesia di ICC



Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.

Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.

Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.

Yurisdiksi ICC



ICC memiliki empat yurisdiksi utama:

1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)



ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.

2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)



ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)



ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.

4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)



ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota



Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.

Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.

Baca juga: Netanyahu Ketakutan Ditangkap ICC, Minta Tolong Biden Gunakan Pengaruh AS
(sya)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Israel Jatuhkan 100.000...
Israel Jatuhkan 100.000 Ton Bom di Gaza, Hapus 2.200 Keluarga
Yordania Raup Untung...
Yordania Raup Untung hingga Rp6,6 Miliar Per Bantuan Udara untuk Gaza
Tingkatkan Kerja Sama,...
Tingkatkan Kerja Sama, Perdagangan Indonesia-Jepang Capai USD35,6 Miliar di 2024
Bill Gates dan Bisnis...
Bill Gates dan Bisnis Vaksin: Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin TBC pada Rakyat Indonesia
Film Baru Ungkap Identitas...
Film Baru Ungkap Identitas Penembak Jitu Israel Pembunuh Jurnalis Shireen Abu Akleh