floating-Satgas UU Cipta Kerja...
Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
Satgas UU Cipta Kerja...
Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 18:42 WIB
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan. Pemerintah pun berusaha untuk memperbaikinya melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan UMKM dalam Berusaha

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Ia bercerita Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Kemudian Arif juga menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .

Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing

Lebih lanjut Arif mengatakan, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja ini, padahal aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

"UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," tambahnya.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.

"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko." Jelas Arif.

Selaras dengan hal tersebut, Arif mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyebut UU Cipta Kerja ini bukan sekedar undang-undang tapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel dan responsible.

Ia melanjutkan, Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Legislator Wanti-wanti...
Legislator Wanti-wanti Membuka Keran Ekspor Bakal Menghambat Hilirisasi Bauksit
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu Jadi Rp1.912.000 per Gram
IHSG Diprediksi Rawan...
IHSG Diprediksi Rawan Pullback, Analis: Cermati Saham-saham Ini