JAKARTA - Ketua
RPA Perindo Jeannie Latumahina menuturkan pendampingan yang diberikan terhadap Dessy Handayani, korban dugaan KDRT dan poligami yang dilakukan suaminya, oknum Jaksa di Riau berinisial SA melapor ke Divisi Propam Polri merupakan bentuk konsistensi Partai Perindo. Partai ini berkomitmen mengawal suatu kasus hingga tuntas.
"Saya sebagai Ketua RPA Partai Perindo menegaskan Partai Perindo konsisten seperti arahan Ketum Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas," ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/5/2024).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami Oknum Jaksa Melapor ke Propam Polri RPA Perindo selalu konsisten memberikan pendampingan terhadap persoalan-persoalan perempuan dan anak. Maka itu, organisasi sayap Partai Perindo ini tetap konsisten mendampingi kasus yang tengah dialami Dessy hingga tuntas.
"Kami tegaskan RPA Partai Perindo konsisten dalam pendampingan kasus Ibu Dessy yang mengalami KDRT dan poligami oleh oknum Jaksa di Riau," tuturnya.
Jeannie menerangkan sebelumnya dalam mendampingi kasus yang dialami Dessy, RPA Perindo telah mendatangi Kejati Riau, bahkan pihaknya bakal mendatangi Kejagung. Tak itu saja, RPA Perindo bakal mendatangi Kompolnas guna mencari keadilan terhadap kasus Dessy.
Sementara, Dessy mengungkap suaminya SA itu kedapatan selingkuh olehnya dan bukannya bertobat, SA malah meminta izin poligami. Namun, dia tak memberikan izin hingga akhirnya suaminya kerap marah-marah, membanting isi rumah, hingga melempar benda kepadanya.
"Mukul saya, kepala saya ditinju juga, dibenturkan ke dinding kamar. Begitulah KDRT yang dilakukannya. Cukup lama saya menahan penderitaan ini, lalu saya melaporkannya ke polisi, ke Polres Ujung Tanjung, tapi polisi menjanjikan akan digelar. Hingga 6 bulan akhirnya perkara saya dilimpahkan ke Polda Riau, di Polda Riau juga saya terus bertanya dan menunggu berbulan-bulan," ujar Dessy.
"Waktu saya buat laporan, beliau gugat cerai saya cepat-cepat. Proses putusan perceraian dipercepat, sementara proses pidana dibungkam setelah keluar putusan perceraian. SP3 dikeluarkan Polda Riau, padahal jelas-jelas unsur pidana," ucapnya.
Dessy akhirnya datang ke Jakarta untuk meminta pertolongan hingga akhirnya mendapatkan bantuan dari RPA Perindo untuk pendampingan. Diharapkan Propam Polri bisa menuntaskan perkara yang pernah dilaporkannya ke Polda Riau dan membuka kembali perkaranya.
"Saya datang ke Jakarta karena saya dengar RPA Perindo mau menolong dengan sukarela perempuan yang didzalimi dan mengalami kekerasan. Alhamdulillah sekarang saya ditolong. Saya harap segera dituntaskan, segera Propam Polri bisa tuntaskan perkara saya, dibuka kembali perkara saya, saya ingin keadilan buat saya," ungkapnya.
Dessy melapor ke Propam Polri dengan didampingi Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu, dan Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell, Senin (20/5/2024).
(jon)