floating-Eks Dirjen Minerba Kementerian...
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Digelandang ke Rutan Salemba
Eks Dirjen Minerba Kementerian...
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Digelandang ke Rutan Salemba
Rabu, 29 Mei 2024 - 22:36 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) , Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Pantauan SINDOnews, Bambang digelandang dari dalam ruang penyidik ke mobil tahanan Kejagung berwarna hijau. Dia mengenakan baju tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah

"BGA ini kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Di samping itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Baca juga: 22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini tercatat Rp300 triliun.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar