floating-Iduladha 2024, Pemprov...
Iduladha 2024, Pemprov DKI Pastikan Hewan Kurban Masuk Jakarta Bebas Penyakit
Iduladha 2024, Pemprov...
Iduladha 2024, Pemprov DKI Pastikan Hewan Kurban Masuk Jakarta Bebas Penyakit
Kamis, 30 Mei 2024 - 10:31 WIB
JAKARTA - Jelang Iduladha pertengahan Juni 2024, Pemprov DKI Jakarta memastikan hewan kurban yang masuk ke Jakarta bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Antraks. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati.

"Kalau secara spesifik seperti antraks mudah-mudahan tidak ada. Kalau untuk antraks kami juga mengambil sampel tanah tempat penampungannya. Mudah-mudahan awal bulan Juni sudah kita ambil dan insya Allah tidak ada yang PMK juga ada standar khusus," ujar Suharini, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Ia mengungkapkan, dugaan sapi yang mengalami penyakit mulut dan kuku di Jakarta Timur belum terbukti, pasalnya dari hasil analisis sapi tersebut stres karena lama perjalanan.

"Sapinya datang dari Jawa Timur 9 jam berdiri terus, tapi kami mengambil sampel darah nanti kita peneguhan hasil uji di Laboratorium Subang. Kalau yang sakit saya sampaikan itu biasanya karena perjalanan stres perjalanan. Tapi kalau karena diare itu karena kepanasan di jalan kekurangan minum," jelas Suharini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga 20 Mei 2024, Dinas KPKP DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.487 ekor hewan kurban terdiri dari 2.150 ekor sapi, 17 ekor kerbau, dan 320 ekor kambing/domba.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Baznas RI Targetkan...
Baznas RI Targetkan 7.000 Hewan Kurban pada Iduladha 2025
Kapan Iduladha 2025?...
Kapan Iduladha 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
4% ASN Jakarta Langgar...
4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Daftar Lengkap 59 Pejabat...
Daftar Lengkap 59 Pejabat Pemprov Jakarta Dilantik Pramono
Dishub Tegaskan ERP...
Dishub Tegaskan ERP di 25 Ruas Jalan di Jakarta Belum Diberlakukan