floating-Demokrat Bakal Pelajari...
Demokrat Bakal Pelajari Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Demokrat Bakal Pelajari...
Demokrat Bakal Pelajari Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:24 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya bakal mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Pihaknya tak ingin mengambil sikap lebih awal.

“Kita akan pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” sambungnya.

Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Herman mengungkapkan, pihaknya tak ingin mengambil sikap dan pendapat lebih awal terkait putusan ini. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan memiliki legal standing.

"Oleh karena itu, kami akan pastikan dulu setelah itu akan berpendapat. Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan iitu," ucap Herman.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Hitung Cepat SCL Taktika,...
Hitung Cepat SCL Taktika, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin Pimpin Perolehan Suara di PSU Kutai Kartanegara