floating-Fatwa MUI: Youtuber,...
Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Pajak
Fatwa MUI: Youtuber,...
Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Pajak
Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:54 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebgram wajib memberikan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Wapres: Tanggung Jawab Ulama Menjaga Negara

Forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat bagi youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," paparnya.

Sementara jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat ialah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Baca juga: Syuriyah PBNU: Haji Non Visa Sah tapi Cacat dan Pelakunya Berdosa

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Petualangan Seru Mamah...
Petualangan Seru Mamah Nada! Belajar Cari Kerang di Pantai Ambalat Bareng Anak-anak
Mamah Nada Cari Sayur...
Mamah Nada Cari Sayur Liar dan Masak Kerang Ranga Bareng Anak-anak!
Petualangan Seru Mamah...
Petualangan Seru Mamah Nada Cari Sayur Liar dan Masak Kerang Ranga Bareng Anak-anak!
Dari Sayang Jadi Santet,...
Dari Sayang Jadi Santet, Tenny Tap Ungkap Kisah Mencekam Santet dari Mantan
Farel Tarek Kembali...
Farel Tarek Kembali Bikin Ketawa Lewat Sketsa Komedi Doa untuk Timnas yang Bikin Geleng-geleng!