floating-Demokrat DKI Sambut...
Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK
Demokrat DKI Sambut...
Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK
Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Dalam persidangan ini, majelis hakim MK menghadirkan para saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu, dan KPUD DKI Jakarta.

Usai persidangan, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah, menyambut positif jalannya persidangan.

"Sidang luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," kata Firmansyah di Gedung MK, Kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK

Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu Jakarta.

"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.

Demokrat DKI Sambut...


Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)

Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.

"Pembukaan segel kotak suara pun wajib melibatkan kepolisian, Bawaslu dan parpol terkait. Dengan seperti itu akan terbuka kebenaran, perolehan suara yang riil atau sesuai fakta," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, hakim MK, Arief Hidayat mengambil sumpah dari para saksi. Arief pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pemohon dan saksi termohon.

Dikarenakan adanya sejumlah bukti yang dibutuhkan tidak terpenuh, hakim pun akan melakukan penyandingan data C Plano yang dimiliki pemohon dan termohon awal bulan Juni 2024 mendatang.

"Tentunya karena ini menyangkut dokumen negara. Wajib hukumnya jika Bawaslu, kepolisian dan parpol terkait saat membuka kotak suara menyaksikan secara langsung," tutupnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Intip Gaji Petugas PPSU...
Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan
ASN di Jakarta Tiap...
ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
Aktivis Jakarta Bahas...
Aktivis Jakarta Bahas 100 Hari Kerja Pramono-Doel, Ini Hasilnya