MURATARA - Tim Satnarkoba
Polres Muratara meringkus seorang remaja, Serial (19), saat akan mengedarkan
sabu-sabu seberat 1 kilogram. Serial ditangkap di Rumah Makan SMS, Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari Masyarakat.
Kemudian tim opsnal Satnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang membawa tas sandang berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledehan terhadap tersangka dan tim Satnarkoba berhasil mengamakan barang bukti narkoba.
Baca juga; 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Dibekuk “Saat dilakukan penggeledahan dalam tas sandang menemukan satu bungkusan plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan. Ternyata bungkusan ini berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Sabtu (1/6/2024).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram digiring ke Mapolres Muratara guna penyelidikan lebih lanjut. “Status tersangka adalah pengedar,” pungkasnya.
(wib)