floating-Ormas Keagamaan Dapat...
Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
Ormas Keagamaan Dapat...
Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
Selasa, 04 Juni 2024 - 18:32 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat atau ormas keagamaan .

Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Ketum PBNU Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Terkait Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.

"Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu," tutup Agus Cahyono.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jegal Dominasi China,...
Jegal Dominasi China, Segini Harta Karun Tanah Jarang Milik Negara Tetangga RI
Amman Lanjutkan Penambangan...
Amman Lanjutkan Penambangan Fase 8 di Batu Hijau, Cadangan Capai 460 Juta Ton
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tarif Trump Akhirnya...
Tarif Trump Akhirnya Luluh, Berikut Kronologi Perang Dagang AS dan China
Harga Emas Antam Lagi-lagi...
Harga Emas Antam Lagi-lagi Ambruk, Hari Ini Turun Rp21 Ribu