floating-Dewan Pers Tolak Sejumlah...
Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Dewan Pers Tolak Sejumlah...
Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:50 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Sebab, sejumlah pasal dan beberapa hal yang tidak disepakati itu bisa memberangus kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan sejumlah pasal yang tertera dalam beleid RUU Penyiaran.

"Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam

Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia menjelaskan, klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Yadi menuturkan, kewenangan KPI itu dipertegas dalam Pasal 42.

"Kemudian dipertegas di Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan UU 40/99 tentang Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya," kata Yadi.

Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan, pihaknya tak sepakat dengan Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.

"Nah pelarangan jurnalisme investigasi di Pasal 50 B yang di RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers," terang Yadi.

Ia mengingatkan, keberadaan Pasal 1 UU Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni untuk mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita ke khalayak. "Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras