PEKANBARU - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba
Polda Riau menangkap enam orang anggota jaringan pengedar narkoba. Satu di antara tersangka yang ditangkap adalah pecatan anggota polisi.
Enam orang yang ditangkap berinisial AS (39) dan F (37) asal Duri Bengkalis, H (44) warga Rengat Inhu, MC (42) dan HA (26) warga Pekanbaru, serta FH (36) pecatan polisi. Dari tangan keenam tersangka disita barang bukti
sabu-sabu seberat 2 Kg.
“Mereka diamankan di lokasi berbeda. Dari tangan FH sendiri diamankan barang bukti 1 Kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebakti, Jumat (14/6/2024).
Baca juga; Polda Riau Gandeng Polisi Malaysia Kerjasama Memberantas Narkoba Kombes Manang Soebakti menjelaskan para tersangka ditangkap di berbagi Lokasi, seperti Siak Hulu Kabupaten Kampar dan beberapa lokasi di Pekanbaru. Untuk menangkap para pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
Selain sabu-sabu seberat 2 Kg, petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk pistol dari rumah tersangka F. “Para tersangka diancam pidana 6 tahun penjara dan bisa 20 tahun penjara,” tukasnya.
(wib)