floating-Upah Tukang Sembelih...
Upah Tukang Sembelih Tidak Boleh Diambilkan dari Hewan Kurban
Upah Tukang Sembelih...
Upah Tukang Sembelih Tidak Boleh Diambilkan dari Hewan Kurban
Minggu, 16 Juni 2024 - 10:27 WIB
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.

مَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا
َ

Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda: "Kami akan memberikannya dari sisi kami”

Hadis tersebut diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz: “Kami akan memberinya dari sisi kami”.

Baca juga: Apa Bacaan Sebelum Menyembelih Hewan Kurban?
(mhy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sebentar Lagi Iduladha,...
Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Instruksi Prabowo, Pemprov...
Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Upah Minimum Nasional...
Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Prabowo Pastikan Kenaikan...
Prabowo Pastikan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tetap Perhatikan Daya Saing Usaha