floating-Negara Bagian AS Gugat...
Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Negara Bagian AS Gugat...
Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Rabu, 19 Juni 2024 - 07:45 WIB
WASHINGTON - Negara bagian Kansas di Amerika Serikat (AS) telah memulai tindakan hukum terhadap Pfizer atas "klaim menyesatkan" yang diduga dibuat raksasa farmasi tersebut mengenai efektivitas vaksin Covid-19 dan risiko yang terkait dengannya.

Beberapa produsen mulai mengembangkan vaksin Covid-19 dalam beberapa bulan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan pandemi pada Maret 2020.

Pemerintah di seluruh dunia kemudian mulai mewajibkan vaksinasi. Menurut data federal, lebih dari 366 juta dosis vaksin virus corona asli Pfizer telah diberikan di AS saja.

Pada Senin (17/6/2024), Jaksa Agung Kansas Kris Kobach mengajukan gugatan dengan mengklaim Pfizer sengaja menyembunyikan bukti yang menghubungkan vaksin tersebut dengan miokarditis dan komplikasi kehamilan.

"Pfizer membuat beberapa pernyataan menyesatkan untuk menipu publik tentang vaksinnya pada saat orang Amerika membutuhkan kebenaran," ungkap Kobach.

Pada Juni 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS mengeluarkan peringatan terkait vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna tentang peningkatan risiko miokarditis dan perikarditis, keduanya merupakan kondisi peradangan jantung yang langka.

Baca juga: Norwegia Peringatkan Otoritas Palestina Terancam Runtuh dalam Beberapa Bulan

Menurut pengaduan jaksa agung, perusahaan farmasi AS tersebut juga secara bohong mengklaim suntikannya efektif, sementara menyadari perlindungan yang diberikan vaksin terhadap virus tersebut semakin melemah seiring berjalannya waktu dan tidak cukup untuk menangkal jenis Covid-19 tertentu.

Kobach juga berpendapat Pfizer secara menyesatkan menyatakan vaksinnya mencegah penularan virus corona, meskipun perusahaan tersebut kemudian mengakui mereka tidak pernah benar-benar mempelajari aspek ini.

Selain itu, Kobach menuduh perusahaan farmasi tersebut bekerja sama dengan media sosial untuk "menyensor ujaran yang mengkritik" vaksin Covid-19.

Gugatan tersebut menuduh pernyataan Pfizer yang diduga menyesatkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas. Negara bagian tersebut sekarang menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.

The Hill mengutip seorang perwakilan perusahaan yang mengatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan bersikeras, "Pernyataan yang dibuat oleh Pfizer tentang vaksin COVID-19-nya akurat dan berdasarkan sains."

Pada bulan November lalu, Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengajukan gugatan serupa terhadap raksasa farmasi tersebut, menuduhnya "secara tidak sah, salah menggambarkan efektivitas vaksin COVID-19 perusahaan dan mencoba menyensor diskusi publik tentang produk tersebut."

Awal bulan ini, Vrije Universiteit Amsterdam merilis satu studi yang menunjukkan tenaga medis dan penerima obat melaporkan "cedera serius dan kematian setelah vaksinasi" menurut "berbagai basis data resmi."

Menurut para peneliti, kejadian buruk yang "diduga" terkait dengan inokulasi mungkin telah menyebabkan kematian berlebih di 47 negara antara 1 Januari 2020 dan 31 Desember 2022.
(sya)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz untuk Penjahat Paling Kejam di AS
10 Negara Baru Ucapkan...
10 Negara Baru Ucapkan Selamat Tinggal pada Dolar AS, Beralih ke Mata Uang Lokal
Iran Pamer Rudal Baru...
Iran Pamer Rudal Baru yang Siap Serang Pangkalan AS, Namanya Qassem Basir
Putin: Rusia Berdiri...
Putin: Rusia Berdiri Sendiri Melawan Barat
100 Hari Berkuasa, Kekayaan...
100 Hari Berkuasa, Kekayaan Keluarga Trump Naik Drastis hingga Rp47 Triliun, Apa Pemicunya?