BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba
Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kilogram (Kg) sabu-sabu jaringan internasional asal Malaysia. Polisi menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai tekong kapal dan pengendali, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil kabur.
Sebanyak 180 kg
sabu-sabu yang hendak diselundupkan diamankan di perairan Laut Kabupaten Aceh Timur pada 12 Juni 2024. Petugas gabungan menyergap satu kapal nelayan yang mengangkut 9 karung besar berisi sabu-sabu.
Saat penyergapan 3 pelaku berhasil kabur dengan melompat ke laut dan hanya mengamankan 2 pelaku. Satu seorang nelayan sebagai nahkoda kapal berinisial I dan satu tersangka berinisial M sebagai pengendali sabu-sabu jaringan internasional.
Baca juga; Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
Perairan Laut Aceh selama ini kerap dijadikan sebagai pintu masuk narkoba jaringan internasional ke Indonesia. Garis pantai perairan Aceh yang panjang tidak mudah untuk diawasi secara ketat karena polisi hanya melakukan pengaman hanya 12 mil dari darat.
(wib)