floating-Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
MEDAN - Terdakwa kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Suparman (49), lolos dari hukuman mati. Warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2023 tentang narkotika. “Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Baca juga; Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memperberat hukuman Suparman karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Suparman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal, hukuman mati. Atas vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dan JPU pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Suparman berangkat dengan perahu motor dari pesisir pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia. Di sana dia menjemput sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Dia berangkat bersama tiga orang suruhannya atas permintaan seseorang bernama Rasyid (dalam lidik). Dua hari berselang tepatnya Minggu, 17 Desember 2023, Suparman akhirnya diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud.

Baca juga; Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati

Dia kemudian diberi kata sandi untuk orang yang akan memasok sabu-sabu ke perahu motor yang digunakannya. Suparman juga dijanjikan akan mendapatkan transferan dana senilai Rp10 juta atas layanannya itu.

Setibanya di koordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendera Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu-sabu untuk dibawa kembali ke Medan.

Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Bebas Ginting Pembunuh...
Bebas Ginting Pembunuh Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya Divonis Penjara Seumur Hidup
Usulan Restitusi Ditolak...
Usulan Restitusi Ditolak Hakim, Anak Bos Rental Mobil: Niat Kami untuk Perberat Hukuman Terdakwa
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan