floating-Baru 9 Bulan Bebas,...
Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
Baru 9 Bulan Bebas,...
Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:36 WIB
REJANG LEBONG - DA (25) seorang pelaku pencurian yang sempat viral karena membegal ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap oleh polisi.

Pria asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan perampasan sepeda motor milik seorang siswa SMA.

Dalam operasi tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding, DA berhasil diamankan.

Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Noprianto pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena memberikan perlawanan saat penangkapan.

"Kami menyita satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku," ungkap Iptu Hengky.

Baca Juga: Incar Pemotor Wanita, 2 Residivis Begal Motor Dibekuk di Citeureup

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, dalam sembilan bulan sejak bebas dari penjara, DA sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali.

Aksi kriminal DA sebelumnya sempat menjadi viral ketika ia bersama beberapa rekannya membegal ambulans COVID-19.

"DA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ibu dan Anak di Bengkulu...
Ibu dan Anak di Bengkulu Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel
Fachri Albar, Aktor...
Fachri Albar, Aktor Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Aktor FA Ditangkap Polisi...
Aktor FA Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap