JAKARTA -
Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkotika jenis
sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang kemarin dan menciduk 2 orang kurir berinisial A (19) dan R (29). Satu kurir diduga merupakan residivis kasus serupa.
"(Residivis) kasus narkoba, perannya seperti kurir ya. Satu yang baru kita amankan bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki pada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Sabu 72 Kg di Ciledug, 2 Orang Diamankan Menurutnya, pengungkapan narkoba jenis sabu itu dilakukan pasca polisi menerima laporan dari masyarakat. Adapun R dan rekannya, A baru menyewa kontrakan tersebut dan menyimpan barang haram tersebut di tempat tersebut.
"Iyah (disamarkan) menggunakan bungkusan Teh China, kemungkinan akan diedarkan ke Jabodetabek yah," katanya.
Dia menambahkan polisi bakal mendalami lebih lanjut tentang asal barang haram tersebut didapatkan dari mana oleh para pelaku. Polisi pun menduga narkoba tersebut hendak diedarkan dengan memanfaatkan HUT Bhayangkara yang mana polisi tengah sibuk-sibuknya melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar "Para sindikat itu dimungkinkan memanfaatkan HUT Bhayangkara, kami sedang sibuk-sibuknya di kegiatan hari ulang tahun kami, khususnya kepolisian negara RI yang ke-78," tuturnya.
(kri)