TANGERANG - Polisi menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka baru kasus kerusuhan saat konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/6/2024). Keduanya dianggap sebagai provokator dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin membeberkan, keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," ujarnya kepada wartawan Senin (8/7/2024).
Baca juga: Konser Lentera Festival di Tangerang Ricuh Imbas 2 Artis Tak Kunjung Tampil, Ternyata Ini Penyebabnya Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas dia.
Lebih jauh, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, termasuk ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27). “Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
(rca)