floating-RPA Perindo Berikan...
RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan
RPA Perindo Berikan...
RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan
Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sebab penyitaan tersebut diduga cacat hukum.

"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut. Terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: RPA Perindo Dampingi Warga Jakbar yang Dilaporkan Oknum Mafia Tanah ke Polisi

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.

Baca juga: Dampingi Korban Pemerkosaan hingga Melahirkan, RPA Perindo: Kami Konsisten Mengawal

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," ucapnya.

Seperti diketahui, RPA Partai Perindo mendampingi warga Jakarta Barat yang diduga menjadi korban mafia tanah ke Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah warga dilaporkan ke pihak kepoilisian oleh oknum mafia tanah.

Tanah yang dipermasalahkan merupakan fasilitas umum yakni Taman BTN di Komplek BTN, Kembangan, Jakarta Barat. RPA Perindo mendampingi warga untuk mempertanyakan pelaporan tersebut.

“Taman bermain anak itu sudah ada 20 tahun di tempat itu tiba-tiba diklaim sepihak bahwa punya mereka dan kami tadi mempertanyakan hal ini kepada bagian penyidik di mana kasus ini sedang berjalan,” ujar Jeannie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut dia, oknum mafia tanah tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Karena itu, RPA Perindo dan warga bertemu dengan penyidik untuk bertanya tentang dasar pelaporan tersebut.

“Tiba-tiba diklaim oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas kenapa Polres Metro Jakarta Barat mengangkat masalah ini ke ranah hukum padahal di situ kan jelas-jelas punya Pemda. Tanah itu taman punya Pemprov DKI,” ungkapnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Partai Perindo Diharapkan...
Partai Perindo Diharapkan Semakin Berkibar di Sulawesi Utara
Michael Sianipar Lantik...
Michael Sianipar Lantik Ketua DPW Partai Perindo Sulut
Pesan Michael Sianipar...
Pesan Michael Sianipar ke DPW-DPD Partai Perindo se-Papua Tengah: Bangun Soliditas dan Perkuat Struktur Hadapi Pemilu 2029
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Mesak Mbura Perjuangkan Pemerataan Pembangunan di Kupang Timur
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Anthoni Pusung Jemput Aspirasi Masyarakat Minahasa Utara