floating-Pantun JPU di Sidang...
Pantun JPU di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan untuk Koruptor
Pantun JPU di Sidang...
Pantun JPU di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan untuk Koruptor
Rabu, 10 Juli 2024 - 23:07 WIB
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa korupsi yang justru merasa jadi pejuang melawan kedzaliman terhadap dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, karena sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku korupsi itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Terdapat fenomena seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi oleh jaksa, kepolisian, ataupun pengadilan. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Sehingga, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan kasus korupsi, janganlah berlagak seperti pejuang atau jadi pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU di persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan perkara kasus dugaan korupsi SYL sangat baik. “Karena persidangannya agak berbeda isinya. Isi di dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku korupsi di negara ini,” katanya.

Dia mencontohkan dalam kasus ini ternyata korupsi juga sampai pada urusan digunakan untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil dari dana negara. Ini menariknya. Selama ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak di persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor membacakan pantun saat sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan.

Jalan-Jalan ke Kota Balikpapan, Jangan Lupa Selfi di Bandara Sepinggan, Janganlah Mengaku Pahlawan, Kalaulah Masih Suka Biduan.

Jalan-Jalan ke Tanjung Pinang, Jangan Lupa Membeli Udang. Janganlah Mengaku Seorang Pejuang, Jikalah Engkau Seorang …..

Jaksa tidak melanjutkan pantunnya, tetapi meminta yang mendengar pantun melanjutkan sendiri lanjutan pantunnya.

Pantun ini diduga sindiran terhadap SYL yang menangis saat pembacaan tuntutan. Sedangkan pantun kedua merupakan sindiran terhadap SYL diduga berkaitan dengan seorang biduan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik