floating-BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri
Rabu, 17 Juli 2024 - 13:29 WIB
BATAM - Upaya penyelundupan sabu seberat 106 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, di perairan Kepulauan Riau (Kepri), ketika sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius yang membawa barang terlarang tersebut dari Malaysia menuju Australia dihentikan oleh pihak berwenang.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthius Hukom, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama erat antara BNN, Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepulauan Riau.

"Kerja sama ini kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 106 kg sabu dari tiga tersangka berkewarganegaraan India," ujar Hukom dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli laut gabungan dan berhasil mengamankan kapal Legend Aquarius di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri.

Baca Juga: Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

"Kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hukom.

Setibanya di pelabuhan, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan interogasi terhadap tiga warga negara asing asal India berinisial RM, SD, dan GV, diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Malaysia dan melalui perairan Indonesia untuk menuju Brisbane, Australia.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Hukom.

BNN RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari ancaman sindikat narkotika internasional.

"Banyak nyawa yang terselamatkan dari penangkapan ini," pungkas Hukom.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai, Polri dan...
Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam Centre dan Hang Nadim
Bea Cukai Kudus Amankan...
Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal di Kuartal I-2025
Bea Cukai Kantongi Rp77,5...
Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi