JAKARTA - Masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan soal usulan
Revisi Undang-Undang (RUU) TNI untuk menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hal ini dikatakan oleh
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Menurutnya, tidak ada masalah bagi prajurit untuk membuka bisnis, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan di luar jam dinas.
"Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli kepada wartawan, dikutip Kamis (18/7/2024).
Maruli memastikan, jika poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI tersebut dihapus, maka prajurit akan berbisnis tanpa menggunakan kekuatan dan menyalahgunakan kekuasaan.
Baca juga: Bisnis Batu Bara Miliknya Pernah Dicibir, Luhut: Saya Pejabat Negara, Saya Tentara, Bukan Pedagang Sehingga, kata Maruli, masyarakat tidak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang prajurit dalam berbisnis.
"Jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," katanya.
"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," sambungnya.
(maf)