PALOPO - Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres Palopo, Aiptu S ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba karena diduga
mengedarkan sabu bersama seorang teman wanitanya.
Aiptu S dan seorang wanita berinisial EI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan setelah kedapatanmengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar Penangkapan awal dilakukan terhadap EI yang tengah mengedarkan sabu dengan modus menempel atau menyimpan sabu di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka EI, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram. Selain itu, polisi juga menyita 0,64 gram sabu yang dikemas menggunakan tisu.
Saat diintrogasi, wanita tersebut mengaku sabu yang diedarkan bersumber dari oknum polisi berpangkat Aiptu yang bertugas sebagai Kanit SPKT Polres Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Abdul Majid Maulana menjelaskan, polisi masih terus mengembangkan untuk mengejar bandar yang menjadi pemasok barang haram itu.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dipecat Kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.
(shf)