floating-Buruh dan Ojol Tolak...
Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025
Buruh dan Ojol Tolak...
Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025
Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:01 WIB
JAKARTA - Buruh dan pengemudi ojek online ( ojol ) menolak keras wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025. Sebab, kewajiban itu dinilai akan memberatkan mereka sebagai pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan membebani para buruh. Kewajiban itu akan memaksa pekerja mengeluarkan dana tambahan untuk mengasuransikan kendaraannya.

Baca Juga: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO

"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.

Baca Juga: Israel Meradang, Siap Balas Serangan Drone Houthi Yaman di Tel Aviv

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan 2025 mendatang.

Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama bagi para pengemudi untuk mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya. "Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan-rekan ini kan semakin turun, ini yang akan semakin memberatkan," tegas Igun.
(fjo)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Revisi PP 28/2024, Gubernur...
Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Driver Ojol hingga Konsumen...
Driver Ojol hingga Konsumen Bisa Dirugikan Jika Grab dan Gojek Merger
Ojol Minta Regulasi...
Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang