JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sebanyak 157 kilogram
sabu . Penangkapan dilakukan dari dua lokasi berbeda, yakni Aceh Utara dan Tangerang Banten.
"Di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten, ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka "Pengungkapan tersebut adalah hasil join investigasi atau kerja sama dengan Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara," sambungnya.
Mukti menjelaskan sebanyak 50 kg sabu disita dari lokasi pengungkapan di Aceh, sedangkan sebanyak 107 kg sabu disita dari Banten.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, Mukti mengungkap pihaknya berhasil meringkus empat tersangka yaitu AR, TS, BN, dan AS.
Baca juga: Bareskrim Polri Buka Peluang 17 WNI Korban TPPO Jadi Tersangka Penipuan Online Mukti menjelaskan TS berperan sebagai kurir dan penjaga gudang narkotika, kemudian AS dan SR merupakan kurir penjemput, sedangkan AR merupakan tekong atau transporter dan penjaga gudang.
(kri)