floating-Korupsi APD COVID-19...
Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Korupsi APD COVID-19...
Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.

Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga; Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD COVID-19 dan menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.

Perbuatan Alwi melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," kata JPU Hendri.

Baca juga; KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.

Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah