floating-Mangkir 2 Kali, Mantan...
Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Mangkir 2 Kali, Mantan...
Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:20 WIB
BATU BARA - Polisi menetapkan Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir sebagai buronan.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Zahir dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatra Utara.

Zahir sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.

Baca Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Hadi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” jelas Hadi.

Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Baca Juga: Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo: Kamu Tidak Sendirian!



Di mana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon. Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara. Selain Zahir, dalam perkara tersebut Polisi juga sudah menetapkan lima orang tersangka lain, termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara berinisial RZ.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara berinisial MD. Kelima tersangka itu dan berkas Perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
IMPSU Desak Pembuat...
IMPSU Desak Pembuat Onar di Pabrik Es Batu Kristal di Langkat Ditangkap
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
Peras Kepsek di Nias...
Peras Kepsek di Nias Rp400 Juta, 2 Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap
3 Polisi Dipecat Akibat...
3 Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Tahanan di Medan