JAKARTA -
Polda Metro Jaya menyebutkan tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif,
Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Polda Metro Hampir Rampungkan Perkara Firli Bahuri Menurutnya, polisi sejatinya telah melakukan pelimpahan tahap I atas berkas kasus Firli tersebut ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja pihak kejaksaan mengembalikannya lagi ke polisi untuk dilengkapi. Maka itu, polisi saat ini tengah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Dia menambahkan berkas kasus Firli dipastikan disusun secara profesional dan transparan. Saat petunjuk jaksa selesai dilengkapi, polisi akan segera melimpahkannya kembali ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Dalami Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jadwalkan Panggil Saksi Ahli "Secepatnya, tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
(kri)