floating-Soal Penyelundupan Lobster,...
Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan
Soal Penyelundupan Lobster,...
Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk menghentikan aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terus terjadi setiap waktu. Kegiatan melanggar hukum itu diduga terjadi di sejumlah titik lokasi dan berubah-ubah seperti menghindari kejaran dari pihak kepolisian.

Upaya terbaru yang sudah dilakukan, adalah dengan membuka kembali keran ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 7/2024.

Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster, Ali Loilatu mengapresiasi KKP dan Kepolisian terkait penangkapan yang marak terjadi dalam menegakan permen No.7/2024.

"Kamipun mengindikasikan pola yang tidak wajar karena setiap kali terjadi penangkapan benur lobster oleh pihak berwenang. Ada pola harga di pasaran anjlok secara drastis. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam menetapkan harga dari pihak pemerintah dalam hal ini BLU KKP," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Menteri Trenggono Sebut Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ali menambahkan, kesannya ada yang memanfaatkan situasi. Pemerintah harusnya mampu melindungi rakyatnya dalam hal ini nelayan.

"BLU KKP sebagai lembaga yang melakukan tata niaga harus tahu betul pola nelayan, di mana mereka melakukan penangkapan setiap hari sehingga harus mampu menyerap hasilnya toh. Target pengiriman yang ditetapkan masih sangat jauh, kenapa seperti menahan-nahan jumlah yang diterima. Sehingga kesannya tidak profesional dalam mengatur tata niaganya," tegasnya.

Permen KP Nomor 7 ini merupakan angin segar buat nelayan sehingga mereka dapat bekerja dan memberi kontribusi terhadap negara dalam menyumbang PNBP walaupun banyak yang harus diperbaiki karena menurut data penyelundupan yang terjadi per 14 juni 2024 sebesar 500 jt ekor, sedangkan target negara untuk budidaya sebesar 419 juta ekor mari kita bandingkan dengan pengiriman yang telah terjadi sangat jauh panggang dari api.

"Semua warga negara tidak ada yg mau bekerja menyalahi aturan apalagi nelayan, tetapi apabila nelayan masih memilih menjual kepada pihak penyelundup dibanding kepada pihak yang resmi harus menjadi evaluasi bersama," ungkap Ali.

"Ini harus menjadi evaluasi sehingga rakyat merasa terlindungi dan nyamanan bekerja bersama pemerintah, bukan malah mengeluh dan merasa diperas oleh negara dan merasa bahwa permen KP ini pesanan pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan alam indonesia," tandasnya.

"Mari kita sama-sama bergandengan tangan memperbaiki dan mengevaluasi Permen KP Nomor 7 sehingga impian kita bersama terhadap negara yang berdaulat dan rakyat yang sejahtera terwujud," tutupnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Sumber Daya Laut Belum...
Sumber Daya Laut Belum Digarap Maksimal, Menteri KKP Ajak Kadin Investasi
KKP Amankan Dua Kapal...
KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
Menteri KKP Investigasi...
Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?
Menteri KKP Ultimatum...
Menteri KKP Ultimatum Pemilik Pagar Laut untuk Mengakui atau Bongkar Paksa