floating-5 Fakta Demo Mahasiswa...
5 Fakta Demo Mahasiswa Semarang Ricuh Kawal Putusan MK
5 Fakta Demo Mahasiswa...
5 Fakta Demo Mahasiswa Semarang Ricuh Kawal Putusan MK
Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:28 WIB
SEMARANG - Aksi demo di Semarang mengawal putusan MK soal Pilkada berakhir ricuh. Hasilnya, puluhan orang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Senin (26/8) kemarin, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Semarang. Tujuannya tak lain untuk mengawal RUU Pilkada dan menuntut Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Awalnya, jalannya demonstrasi dijadwalkan digelar di depan kantor DPRD Jawa Tengah, yakni Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Namun, massa kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor dan beralih ke Balai Kota Semarang.

Lebih jauh, berikut ini sejumlah faktanya yang bisa diketahui.

Fakta Aksi Demo di Semarang Kawal Putusan MK

1. Tuntutan demo



Demo kawal putusan MK di Semarang diikuti berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan pelajar. Pada aksinya, massa yang hadir menyampaikan beberapa tuntutannya.

Tercatat, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan saat demo tersebut. Masing-masing adalah mengawal PKPU Pilkada, menolak revisi UU TNI/Polri, pengesahan UU Perampasan Aset hingga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari jabatannya.

2. Massa bergeser menuju Balai Kota



Sebelumnya, aksi demonstrasi diperkirakan berlangsung di depan kantor DPRD Jateng yang berada di Jalan Pahlawan. Sebagai persiapan, pengamanan termasuk kawat berduri telah dipasang.

Namun, rencana awal aksi di Jalan Pahlawan berubah. Massa yang hadir bergerak ke Jalan Pemuda, tepat di depan Balai Kota Semarang.

Alhasil, petugas kepolisian yang sempat berjaga di kantor DPRD Jateng juga beralih.

3. Situasi mulai memanas ketika pelajar SMK datang



Sore hari menjelang waktu maghrib, massa pengunjuk rasa bertambah dengan kedatangan pelajar SMK/STM. Alhasil, situasi juga mulai memanas.

Beberapa pot bunga dipecah dan pecahannya dilemparkan ke arah aparat. Belum lagi, ada juga yang memakai bambu sebagai senjata.

Sekitar pukul 17.45 WIB, polisi meminta agar massa pulang ke rumah masing-masing. Mereka juga mengumandangkan azan melalui pengeras suara, tapi massa bergeming dan terus berdemo.

4. Pembubaran berujung kericuhan



Massa yang hadir sempat istirahat ketika masuk waktu magrib. Namun, setelahnya mereka kembali lagi berunjuk rasa.

Akibat imbauannya tidak ditaati, polisi kemudian keluar dengan formasi siaga untuk membubarkan massa. Pada akhirnya, langkah ini berujung kericuhan.

Massa kemudian dipukul mundur menggunakan gas air mata. Beberapa di antaranya juga ditangkap.

Para demonstran yang berhamburan usai dipukul mundur menggunakan gas air mata berlarian di sekitar Balai Kota. Sebagian bahkan menuju Mal Paragon, Jalan Pemuda, Semarang untuk mencari tempat aman.

5. Puluhan korban menderita luka



Buntut kericuhan pada demo kawal putusan MK di Semarang, jatuh korban luka-luka dari kedua pihak, yakni pendemo dan polisi. Beberapa bahkan harus dilarikan ke rumah sakit.

Pendamping hukum Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram), Tuti Wijaya, mengungkapkan demonstrasi yang berujung kericuhan itu mengakibatkan 33 mahasiswa menjadi korban.

Para korban dibawa ke beberapa rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, yakni di RS Roemani, RSUP Kariadi, dan RS Hermina Pandanaran Semarang.

Sementara itu, dari pihak keamanan juga disebutkan ada korban luka. Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ada satu anggotanya yang terkena lemparan benda seperti tombak di pipi kanannya.

Itulah sejumlah fakta terkait demo di Semarang kawal putusan MK yang berakhir ricuh.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan