floating-Bikin Resah Masyarakat,...
Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
Bikin Resah Masyarakat,...
Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
Senin, 02 September 2024 - 13:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.

Risal mengatakan hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang ditanggung Pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.

Baca Juga : Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.

"Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga : Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum

Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Meskipun tidak dikabarkan lebih spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.

"Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," pungkasnya.
(fch)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tarif Tol Kunciran-Serpong...
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Tarif Trump Akhirnya...
Tarif Trump Akhirnya Luluh, Berikut Kronologi Perang Dagang AS dan China
Harga Emas Antam Lagi-lagi...
Harga Emas Antam Lagi-lagi Ambruk, Hari Ini Turun Rp21 Ribu
Aturan TKDN Direvisi,...
Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah