floating-Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM
Rabu, 25 September 2024 - 15:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial TW. Dia dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/9/2024)

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya yang di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK di kasus dugaan TPPU yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara:

1. Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, AW

2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW

3. Dosen, MEA

4. Dosen AMM

5. PNS, RA

6. Wiraswasta SE

7. PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, YP

8. Inspektorat Maluku Utara, NMA

9. ASN, Y

10. ASN, MFH

11. ASN, AWI

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU.

AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih