floating-4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:02 WIB
JAKARTA - PT Gunung Bara Utama menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh empat perusahaan. Keempatnya adalah PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Pro Energi, PT Amira Energi, dan PT Triputra Energi Megatara.

Pendaftaran gugatan tercatat Selasa, 10 September 2024 dengan Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat dengan surat tertanggal Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Hakim PTUN Jakarta Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Labedo Saggio Marpaung, SH. ditunjuk sebagi kuasa hukum dari keempat pemohon tersebut, dengan tuntutan pembayaran utang senilai total Rp.143,6 miliar. Sementara itu, proses persidangan dimulai pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU PKPU, akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

Baca Juga: P Diddy Perkosa Wanita secara Bergilir usai Diduga Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama dalam menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anak Usaha Garuda Aero...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Respons PKPU Sesuai...
Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia
KPU Terbitkan PKPU Pilkada...
KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Ini Perubahan PKPU yang...
Ini Perubahan PKPU yang Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada